Ketahui pengertian bank syariah, prinsip dan fungsi, serta perbedaan dengan konvensional. Bank adalah lembaga keuangan yang akrab dengan keseharian masyarakat.
Pada sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yakni bank konvensional dan bank syariah.
Sebenarnya apa itu bank syariah?
Penjelaskan mengenai pengertian bank syariah tertuang di dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan pada bank syariah, baik penghimpunan dana maupuan dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil.
Baca juga: Daftar Terlengkap Kode Bank di Indonesia
Pengertian Bank Syariah
Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan.
Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pengertian Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah.
Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah.
Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslhahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud.
Prinsip Bank Syariah
Prinsip Bank Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah).
Fungsi Bank Syariah
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada Prinsip Bank Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Berikut ini fungsi bank syariah adalah :
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan Rumusnya
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah sebagai berikut:
Bank Konvensional | Bank Syariah |
Bebas nilai | Berinvestasi pada usaha yang halal |
Sistem bunga | Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee |
Besaran bunga tetap | Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha |
Profit oriented (kebahagiaan dunia saja) | Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat) |
Hubungan debitur-kreditur | Pola hubungan:Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)Penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna)Sewa menyewa (ijarah)Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard) |
Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah | Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) |