Mengetahui pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3): pengertian, fungsi, dan tujuan. Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 dalam kegiatan usahanya.
K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja.
Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87
disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
Faktor Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Secara umum ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan:
Alasan Perikemanusiaan
Perusahaan melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja karyawan atas dasar perikemanusiaan.
Hal ini untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang timbul akibat pekerjaan, baik yang diderita karyawan atau yang memengaruhi keluarganya.
Baca juga: Tips Jitu untuk Lulus Wawancara Visa Amerika
Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
Negara menetapkan berbagai payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usaha, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, hingga surat edaran.
Perusahaan yang tidak mematuhi berbagai peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Alasan Ekonomi
Kecelakaan kerja akan berdampak pada pengeluaran yang cukup besar oleh perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu mempraktikkan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam kegiatan usahanya sehingga menghindari terjadinya pengeluaran besar atau bahkan kerugian.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut WHO ialah sebuah upaya untuk memelihara dan juga meningkatkan kesehatan fisik tubuh kita meningkatkan kesehatan mental pekerja dan juga meningkatkan kesehatan sosial pada setiap para pekerja yang ada.
Dengan adanya K3, maka derajat semua pekerja harus ditingkatkan setinggi mungkin dan ini berlaku untuk semua jenis dari suatu pekerjaan.
Perusahaan harus melakukan tindakan untuk pencegahan pada saat terjadi gangguan kesehatan yang terjadi pada pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan yang ia lakukan ditempat kerja yang sedang ia kerjakan.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Filosofi. K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu pemikiran untuk menjamin keutuhan atau kesehatan bagi jasmani maupun rohani para tenaga kerja dan semua orang atau warga di setiap Negara khususnya Indonesia.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menurut Ilmuan. K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan semua yang ada pada ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya suatu kejadian.
Seperti kecelakaan, penyakit yang terjadi akibat kejadian di tempat kerja, kebakaran, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya yang menyangkut kejadian di tempat kerja.
Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
- Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
- Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
- Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
- Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
- Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut:
- Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.
- Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.
- Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK). Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja.
- Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja.
- Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca juga: Panduan Memilih Ukuran Koper dan yang Cocok Untuk Kalian?
Fungsi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi baik bagi perusahaan maupun karyawan. Inilah fungsi keselamatan dan kesehatan kerja:
- Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
- Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.
- Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.
- Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja.
- Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
- Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.
- Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.